Motivation - Seseorang pernah bertanya mengenai aturan tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan apakah diperbolehkan? Hal ini banyak dit...
https://dailytimemedia.blogspot.com/2019/10/kabar-hangat-apakah-tidak-duduk-kasus.html
Motivation - Seseorang pernah bertanya mengenai aturan tidur sepanjang hari di bulan Ramadhan apakah diperbolehkan? Hal ini banyak ditanyakan lantaran dialami oleh setiap kalangan, baik muda maupun yang tua. Terkadang sehabis imsak, mereka tidur dan alhasil gres bangkit sehabis waktu sudah mau berbuka puasa. Tujuan dari hal ini tentu saja ialah biar mereka tidak mencicipi lapar dan haus. Nah bagaimanakah aturan tidur seharian di bulan Ramadhan ini? Jawaban: Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah bila beliau berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun beliau berdosa lantaran tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan berdosa lantaran tidak shalat jamaah bila ia memang termasuk orang yang wajib melakukan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali bila hal tersebut bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangkit untuk menegakkan shalat (namun ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.

Terkait dengan hal di atas, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, dikala mendekati fajar mereka makan sahur lalu tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya. Mereka meninggalkan shalat, padahal shalat lebih ditekankan dan lebih wajib daripada puasa. Bahkan puasa tidak sah bagi orang yang tidak shalat. Tentu, hal ini merupakan kasus yang sangat berbahaya sekali. Oleh alasannya itu bergadang yang menjadikan orang tidak dapat bangkit untuk menunaikan shalat ialah bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih bila bergadang tersebut di isi dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi. Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan lebih parah bahayanya dikala dikerjakan di bulan Ramadhan, demikian juga dikala dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang mempunyai keutamaan. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]
We Hope You Can Satisfied