Kabar Hangat 4 Hal Yang Menciptakan Kita Diperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa

Motivation - Apakah Harus Berpuasa Di Bulan Ramadhan? Kita ketahui bahwa kita sebagai umat muslim wajib melaksanakan ibadah puasa di bulan ...

Motivation - Apakah Harus Berpuasa Di Bulan Ramadhan? Kita ketahui bahwa kita sebagai umat muslim wajib melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan. Tertera dengan terperinci pada rukun islam yang keempat "Berpuasa di Bulan Ramadhan". Namun bagaimana kalau orang tersebut berhalangan atau mempunyai dilema melaksanakan ibadah puasanya itu? Apakah ada keringanan? Diketahui ada 4 Golongan Yang Akan mendapat dispensasi diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Golongan apa sajakah itu?


Pertama: Orang sakit ketika sulit berpuasa.

 Apakah Harus Berpuasa Di Bulan Ramadhan Kabar Hangat 4 Hal Yang Membuat Kita Diperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa

Yang dimaksudkan sakit yaitu seseorang yang mengidap penyakit yang membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Para ulama telah setuju mengenai bolehnya orang sakit untuk tidak berpuasa secara umum. Nanti ketika sembuh, dia diharuskan mengqodho’ puasanya (menggantinya di hari lain). Dalil mengenai hal ini yaitu firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Untuk orang sakit ada tiga kondisi:

Kondisi pertama yaitu apabila sakitnya ringan dan tidak kuat apa-apa kalau tetap berpuasa. Contohnya yaitu pilek, pusing atau sakit kepala yang ringan, dan perut keroncongan. Untuk kondisi pertama ini tetap diharuskan untuk berpuasa.

Kondisi kedua yaitu apabila sakitnya bisa bertambah parah atau akan menjadi usang sembuhnya dan menjadi berat kalau berpuasa, namun hal ini tidak membahayakan. Untuk kondisi ini dianjurkan untuk tidak berpuasa dan dimakruhkan kalau tetap ingin berpuasa.

Kondisi ketiga yaitu apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya bahkan bisa mengantarkan pada kematian. Untuk kondisi ini diharamkan untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kau membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

Apakah orang yang dalam kondisi sehat boleh tidak berpuasa lantaran kalau berpuasa dia ditakutkan sakit?

Boleh untuk tidak berpuasa bagi orang yang dalam kondisi sehat yang ditakutkan akan menderita sakit kalau dia berpuasa. Karena orang ini dianggap menyerupai orang sakit yang kalau berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan bertambah usang sembuhnya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kau membunuh dirimu.” (QS. An Nisa’: 29)

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki fasilitas bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Dia telah menentukan kau dan Dia sekali-kali tidak mengakibatkan untuk kau dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj: 78)

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Jika saya memerintahkan kalian untuk melaksanakan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.


Kedua: Orang yang bersafar ketika sulit berpuasa.

 Apakah Harus Berpuasa Di Bulan Ramadhan Kabar Hangat 4 Hal Yang Membuat Kita Diperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa

Musafir yang melaksanakan perjalanan jauh sehingga mendapat dispensasi untuk mengqoshor shalat dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Dalil dari hal ini yaitu firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Apakah kalau seorang musafir berpuasa, puasanya dianggap sah?

Mayoritas sahabat, tabi’in dan empat imam madzhab beropini bahwa berpuasa ketika safar itu sah.

Ada riwayat dari Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar yang menyatakan bahwa berpuasa ketika safar tidaklah sah dan tetap wajib mengqodho’. Ada yang menyampaikan bahwa menyerupai ini dimakruhkan.

Namun pendapat dominan ulama lebih kuat sebagaimana sanggup dilihat dari dalil-dalil yang nanti akan kami sampaikan.

Manakah yang lebih utama bagi orang yang bersafar, berpuasa ataukah tidak?

Para ulama dalam hal ini berselisih pendapat. Setelah meneliti lebih jauh dan menggabungkan aneka macam macam dalil, sanggup kita katakan bahwa musafir ada tiga kondisi.

Kondisi pertama yaitu kalau berat untuk berpuasa atau sulit melaksanakan hal-hal yang baik ketika itu, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Dalil dari hal ini sanggup kita lihat dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah. Jabir mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى سَفَرٍ ، فَرَأَى زِحَامًا ، وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ ، فَقَالَ « مَا هَذَا » . فَقَالُوا صَائِمٌ . فَقَالَ « لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa ini?” Orang-orang pun mengatakan, “Ini yaitu orang yang sedang berpuasa.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukanlah suatu yang baik kalau seseorang berpuasa ketika dia bersafar”. Di sini dikatakan tidak baik berpuasa ketika safar lantaran ketika itu yaitu kondisi yang menyulitkan.

Kondisi kedua yaitu kalau tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melaksanakan aneka macam hal kebaikan, maka pada ketika ini lebih utama untuk berpuasa. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana dia masih tetap berpuasa ketika safar.

Dari Abu Darda’, dia berkata,

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ

Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya lantaran cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.

Apabila tidak terlalu menyulitkan ketika safar, maka puasa itu lebih baik lantaran lebih cepat terlepasnya kewajiban. Begitu pula hal ini lebih gampang dilakukan lantaran berpuasa dengan orang banyak itu lebih menyenangkan daripada mengqodho’ puasa sendiri sedangkan orang-orang tidak berpuasa.

Kondisi ketiga yaitu kalau berpuasa akan mendapati kesulitan yang berat bahkan sanggup mengantarkan pada kematian, maka pada ketika ini wajib tidak berpuasa dan diharamkan untuk berpuasa. Dari Jabir bin ‘Abdillah, dia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ

Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika hingga di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian dia meminta diambilkan segelas air. Lalu dia mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas dia pun meminum air tersebut. Setelah dia melaksanakan hal tadi, ada yang mengatakan, “Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengatakan, “Mereka itu yaitu orang yang durhaka. Mereka itu yaitu orang yang durhaka”.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela keras menyerupai ini lantaran berpuasa dalam kondisi sangat-sangat sulit menyerupai ini yaitu sesuatu yang tercela.

Kapan waktu diperbolehkan tidak berpuasa bagi musafir?

Dalam hal ini, kita mesti melihat beberapa keadaan:

Pertama, kalau safar dimulai sebelum terbit fajar atau ketika fajar sedang terbit dan dalam keadaan bersafar, kemudian diniatkan untuk tidak berpuasa pada hari itu; untuk kondisi semacam ini diperbolehkan untuk tidak berpuasa berdasarkan janji para ulama. Alasannya, pada kondisi semacam ini sudah disebut musafir lantaran sudah adanya alasannya yaitu yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kedua,  kalau safar dilakukan sesudah fajar (atau sudah di waktu siang), maka berdasarkan pendapat Imam Ahmad yang lain, juga pendapat Ishaq dan Al Hasan Al Bashri, dan pendapat ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, boleh berbuka (tidak berpuasa) di hari itu. Inilah pendapat yang lebih kuat.

Dalil dari pendapat terakhir ini  yaitu keumuman firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dan juga hadits Jabir sebagaimana telah disebutkan di atas: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika hingga di Kuroo’ Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-0rang ketika itu masih berpuasa. Kemudian dia meminta diambilkan segelas air. Lalu dia mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas dia pun meminum air tersebut. …

Begitu pula yang menguatkan hal ini yaitu dari Muhammad bin Ka’ab. Dia mengatakan,

أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ. ثُمَّ رَكِبَ.

Aku pernah mendatangi Anas bin Malik di bulan Ramadhan. Saat ini itu Anas juga ingin melaksanakan safar. Dia pun sudah mempersiapkan kendaraan dan sudah mengenakan pakaian untuk bersafar. Kemudian dia meminta  makanan, lantas dia pun memakannya. Kemudian saya menyampaikan pada Annas, “Apakah ini termasuk sunnah (ajaran Nabi)?” Beliau mengatakan, “Ini termasuk sunnah.” Lantas dia pun berangkat dengan kendaraannya.” Hadits ini merupakan dalil bahwa musafir boleh berbuka sebelum dia pergi bersafar.

Ketiga, kalau berniat puasa padahal sedang bersafar, kemudian lantaran suatu alasannya yaitu di tengah perjalanan berbuka, maka hal ini diperbolehkan. Alasannya yaitu dalil yang telah kami sebutkan pada kondisi kedua dari hadits Abu Darda: “Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya lantaran cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu.”

Kapan berakhirnya dispensasi untuk tidak berpuasa bagi musafir?

Berakhirnya dispensasi (rukhsoh) bagi musafir untuk tidak berpuasa yaitu dalam dua keadaan: (1) ketika berniat untuk bermukim, dan (2) kalau telah kembali ke negerinya.

Jika orang yang bersafar tersebut kembali ke negerinya pada malam hari, maka keesokan harinya dia wajib berpuasa tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini.

Sedangkan apabila dia kembali pada siang hari, sedangkan sebelumnya tidak berpuasa, apakah ketika dia hingga di negerinya, dia jadi ikut berpuasa hingga berbuka?

Untuk masalah yang satu ini ada dua pendapat. Pendapat yang lebih sempurna yaitu dia tidak perlu menahan diri dari makan dan minum. Kaprikornus boleh tidak berpuasa hingga waktu berbuka. Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Malik. Terdapat perkataan yang shohih dari Ibnu Mas’ud,

مَنْ أَكَلَ أَوَّلَ النَّهَارِ فَلْيَأْكُلْ آخِرَهُ

Barangsiapa yang makan di awal siang, maka makanlah pula di selesai siang.” Jadi, kalau di pagi harinya tidak berpuasa, maka di siang atau sore harinya pun tidak perlu berpuasa.


Ketiga: Orang yang sudah renta rentah dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh.

 Apakah Harus Berpuasa Di Bulan Ramadhan Kabar Hangat 4 Hal Yang Membuat Kita Diperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa

Para ulama setuju bahwa orang renta yang tidak bisa berpuasa, boleh baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada qodho baginya. Menurut dominan ulama, cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat dominan ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)

Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang renta rentah yang tidak bisa melaksanakan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).

Ibnu Qudamah mengatakan, “Orang sakit yang tidak dibutuhkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang menyerupai ini disamakan dengan orang yang sudah tua.


Keempat: Wanita hamil dan menyusui.

 Apakah Harus Berpuasa Di Bulan Ramadhan Kabar Hangat 4 Hal Yang Membuat Kita Diperbolehkan Untuk Tidak Berpuasa

Di antara fasilitas dalam syar’at Islam yaitu memberi dispensasi kepada perempuan hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika perempuan hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan perempuan menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- lantaran alasannya yaitu keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menyampaikan hal ini yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ

Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, perempuan hamil dan menyusui.

Namun apa kewajiban perempuan hamil dan menyusui kalau tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam dilema ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali beropini bahwa perempuan hamil dan menyusui wajib qodho’ kalau keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas beropini cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid beropini bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.

Pendapat terkuat yaitu pendapat yang menyatakan cukup mengqodho’ saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,

Alasan pertama: dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari perempuan hamil dan menyusui.”

Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan, “Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai perempuan hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi perempuan hamil dan menyusui sama halnya dengan dispensasi puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa dispensasi puasa bagi musafir yang tidak berpuasa yaitu mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada perempuan hamil dan menyusui. Dari sini juga menyampaikan bahwa tidak ada perbedaan antara perempuan hamil dan menyusui kalau keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) lantaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”

Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat yang menyatakan wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi perempuan menyusui yaitu dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang beropini cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa perempuan hamil dan menyusui menyerupai orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada perempuan hamil dan menyusui. Karena dianggap menyerupai orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Maka barangsiapa di antara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Hukum perempuan hamil dan menyusui kalau keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di ketika bisa lantaran mereka dianggap menyerupai orang yang sakit. Sebagian ulama beropini bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini yaitu pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) lantaran keadaan mereka menyerupai musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)

Kondisi ini berlaku bagi keadaan perempuan hamil dan menyusui yang masih bisa menunaikan qodho’. Dalam kondisi ini dia dianggap menyerupai orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak bisa untukk mengqodho’ puasa, lantaran sesudah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap menyerupai orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.

Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa kalau memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika perempuan hamil dan menyusui berpuasa, kemudian sanggup membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, kalau tidak membawa imbas ancaman apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini dihentikan ia tidak berpuasa.

We Hope You Can Satisfied

Related

Artikel Islami 2385547631393441424

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Loading...

Hot in week

Recent

Comments

item