Kabar Hangat Tidak Shalat Tarawih, Maka Anda Tidak Akan Menerima Ini! Apa Itu?

Motivation - Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat alasannya ialah orang yang melaksanakan shalat tarawih beristirahat  sete...

Motivation - Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat alasannya ialah orang yang melaksanakan shalat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini ialah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. Nah apa yang terjadi jikalau kita malas shalat tarawih? Apakah aturan shalat tarawih ini?

 Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat alasannya ialah orang yang melaksanakan shalat ta Kabar Hangat Tidak Shalat Tarawih, Maka Anda Tidak Akan Mendapat Ini! Apa Itu?

Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud berdasarkan dominan pakar fiqih ialah shalat sunnah yang dilakukan setelah berdiri tidur dan dilakukan di malam mana saja. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)

Para ulama setuju bahwa shalat tarawih hukumnya ialah sunnah (dianjurkan). Bahkan berdasarkan Ahnaf, Hanabilah, dan Malikiyyah, aturan shalat tarawih ialah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi pria dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631)

Keutamaan Shalat Tarawih

Pertama, akan mendapat ampunan dosa yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa melaksanakan qiyam Ramadhan alasannya ialah iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah kemudian akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan ialah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. (Syarh Muslim, 3/101)

Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat alasannya ialah iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan alasannya ialah riya’ atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 6/290)

Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini ialah bisa meliputi dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi menyampaikan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini ialah khusus untuk dosa kecil.

Kedua, shalat tarawih bersama imam ibarat shalat semalam penuh.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu dia bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 menyampaikan bahwa hadits ini shahih).  Hal ini sekaligus merupakan ajuan semoga kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ketiga, shalat tarawih ialah seutama-utamanya shalat.

Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) menyampaikan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah ialah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat ibarat ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi ialah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah ialah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9633)

Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

 Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat alasannya ialah orang yang melaksanakan shalat ta Kabar Hangat Tidak Shalat Tarawih, Maka Anda Tidak Akan Mendapat Ini! Apa Itu?

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?” ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at kemudian dia berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap dia akan keluar. Kami terus menantikan dia di situ hingga tiba waktu fajar. Kemudian kami menemui dia dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bahu-membahu kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya saya khawatir kalau akibatnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa derajat hadits ini hasan.)

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang menyampaikan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh dia ialah dia shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian dia pada malam keempat tidak melakukannya semoga orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih ialah wajib.

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang menyampaikan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini ialah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu ialah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang menyampaikan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan ialah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.

‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata,

كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ

Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari ialah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama menyampaikan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya ialah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah)

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Raka’at?

Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan  bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak mempunyai batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam ialah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)

Yang membenarkan pendapat ini ialah dalil-dalil berikut.

Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

Shalat malam ialah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

Bantulah saya (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)

Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

Sesungguhnya engkau tidaklah melaksanakan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)

Dari dalil-dalil di atas menawarkan beberapa hal:

Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menentukan shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan dia sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.

Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah dia tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. …Barangsiapa yang menduga bahwa shalat malam di bulan Ramadhan mempunyai bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dihentikan ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang dia lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sobat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja dia akan memerintahkan sobat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang menyampaikan demikian. Oleh alasannya ialah itu, tidaklah sempurna mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jikalau ada pertentangan.

Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah dia shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jikalau melaksanakan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar mempunyai inisiatif semoga shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at semoga bisa lebih usang menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan insan dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melaksanakan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun dikala itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melaksanakan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melaksanakan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan insan untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melaksanakan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir dikala mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih.

Begitu juga terdapat dalil yang menawarkan bahwa mereka melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, dia menyampaikan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat alasannya ialah saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih.

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya alasannya ialah inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab dia Shalatut Tarawaih.

Pendapat kedua, shalat tarawih ialah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat dominan ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sobat lainnya. Bahkan pendapat ini ialah kesepakatan (ijma’) para sahabat.

Al Kasaani mengatakan, “Umar mengumpulkan para sobat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan kemudian diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sobat dan tabi’in.

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.

‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan insan dan terus menerus dilakukan hingga kini ini di aneka macam negeri.

Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menawarkan hal ini amatlah banyak.

Pendapat ketiga, shalat tarawih ialah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau mempunyai dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih.

Pendapat keempat, shalat tarawih ialah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan dia witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah.

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada ialah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan aneka macam macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama ialah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan bahagia dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih manis melaksanakan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi ibarat itu, demikianlah yang terbaik.

Namun apabila para jama’ah tidak bisa melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at ialah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Oleh alasannya ialah itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan mempunyai batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga dihentikan lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Dari klarifikasi di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap cendekia dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini.  Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at alasannya ialah mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.

 Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat alasannya ialah orang yang melaksanakan shalat ta Kabar Hangat Tidak Shalat Tarawih, Maka Anda Tidak Akan Mendapat Ini! Apa Itu?  Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat alasannya ialah orang yang melaksanakan shalat ta Kabar Hangat Tidak Shalat Tarawih, Maka Anda Tidak Akan Mendapat Ini! Apa Itu?

Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat ibarat shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 menyampaikan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

Yang Paling Bagus ialah yang Panjang Bacaannya

Setelah klarifikasi di atas, tidak ada dilema untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik ialah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melaksanakan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh dominan ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ

Sebaik-baik shalat ialah yang usang berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)

Dari Abu Hurairah, dia berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits  di atas dalam kitab dia Bulughul Marom, Bab “Dorongan semoga khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas ialah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah dikala membaca surat, ruku’ dan sujud.

Oleh alasannya ialah itu, tidak sempurna jikalau shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Salam Setiap Dua Raka’at

Para pakar fiqih beropini bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya ialah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

Shalat malam ialah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama-ulama Malikiyah mengatakan, “Dianjurkan bagi yang melaksanakan shalat tarawih untuk melaksanakan salam setiap dua raka’at dan dimakruhkan mengakhirkan salam hingga empat raka’at. … Yang lebih utama ialah salam setelah dua raka’at.

Istirahat Tiap Selesai Empat Raka’at

Para ulama setuju wacana disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat dikala itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu dikala melaksanakan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali.

Dasar dari hal ini ialah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai manis dan panjang raka’atnya. Kemudian dia melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai manis dan panjang raka’atnya.” (HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738)

Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu dikala istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam pemikiran Islam.

Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jikalau istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu dikala waktu istirahat tersebut alasannya ialah tidak adanya dalil yang menawarkan hal ini.

Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih

 Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat alasannya ialah orang yang melaksanakan shalat ta Kabar Hangat Tidak Shalat Tarawih, Maka Anda Tidak Akan Mendapat Ini! Apa Itu?

Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak hingga menciptakan jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah bahagia dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.

Ada ajuan dari sebagian ulama semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan dengan tujuan semoga insan sanggup mendengar seluruh Al Qur’an dikala melaksanakan shalat tarawih.

Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Tarawih
  1. Menyeru Jama’ah dengan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Ulama-ulama hanabilah beropini bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Menurut mereka, ini termasuk kasus yang diada-adakan.
  2. Dzikir Jama’ah dengan Dikomandoi. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat mengatakan, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang sempurna ialah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) ialah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189).
  3. Bubar Sebelum Imam Selesai Shalat Malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, Shahih). Jika seseorang bubar terlebih dahulu sebelum imam selesai, maka dia akan kehilangan pahala yang disebutkan dalam hadits ini. Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menuntaskan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

Demikian sedikit pembahasan kami seputar shalat tarawih. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semoga sanggup menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih dan amalan lainnya.

Wa shallaatu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Alhamdulillahi robbil ‘alamin.

We Hope You Can Satisfied

Related

Artikel Islami 1564386222840421368

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Loading...

Hot in week

Recent

Comments

item