Kabar Hangat Perempuan Lebih Baik Shalat Tarawih Di Rumah Atau Di Masjid?
Motivation - Baik Pria maupun Wanita, di bulan ramadhan, semua orang berlomba - lomba untuk berbuat kebajikan dan mendapat pahala yang bes...
https://dailytimemedia.blogspot.com/2019/10/kabar-hangat-perempuan-lebih-baik.html
Motivation - Baik Pria maupun Wanita, di bulan ramadhan, semua orang berlomba - lomba untuk berbuat kebajikan dan mendapat pahala yang besar untuk meninggikan derajatnya serta diampuni dosa-dosanya. Namun menyerupai yang kita ketahui bahwa seorang perempuan lebih baik shalat dirumah, berbeda dengan laki - laki yang diwajibkan untuk shalat di masjid setiap waktu. Lalu, Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?
Terlebih dahulu kita lihat bersama klarifikasi para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.
Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Pertanyaan: Apakah boleh bagi seseorang melakukan shalat tarawih sendirian jikalau dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk perempuan lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk perempuan lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menjadikan godaan ketika keluar rumah (ketika melakukan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi perempuan daripada di masjid. Hal ini menurut hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat bahagia sekali bila sanggup shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Aku telah mengetahui bahwa engkau bahagia sekali jikalau sanggup shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”
Namun jikalau perempuan tersebut merasa tidak tepat mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jikalau dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti sanggup mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau sanggup pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para perempuan yang saling bersua sanggup saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau sanggup menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang elok bacaannya), maka dalam kondisi menyerupai ini, perempuan boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi perempuan asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa menggunakan harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila perempuan berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”. Inilah klarifikasi Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.
Menarik Pelajaran
Dari klarifikasi para ulama di atas sanggup kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk perempuan lebih baik yakni di rumahnya apalagi jikalau sanggup menjadikan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih menyampaikan bahwa shalat bagi perempuan di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melakukan shalat di masjid dia yaitu Masjid Nabawi.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menjadikan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid sanggup mampu faedah lain selain shalat menyerupai sanggup mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah.
Di antara syarat-syarat tersebut adalah:
Pertama, menggunakan hijab dengan tepat ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah biar perempuan menggunakan jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya perempuan ke masjid, jikalau tidak menjadikan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan komplemen yang sanggup menjadikan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wanita mana saja yang menggunakan harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- menyampaikan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pada para wanita,
“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah menggunakan harum-haruman.” (HR. Muslim)
Keempat, jangan hingga terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara laki-laki dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya yakni hadits dari Ummu Salamah:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para perempuan pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa ketika sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan biar perempuan terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)
Demikian klarifikasi kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.
Terlebih dahulu kita lihat bersama klarifikasi para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.
Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Pertanyaan: Apakah boleh bagi seseorang melakukan shalat tarawih sendirian jikalau dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk perempuan lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk perempuan lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua.
Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menjadikan godaan ketika keluar rumah (ketika melakukan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi perempuan daripada di masjid. Hal ini menurut hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat bahagia sekali bila sanggup shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa engkau bahagia sekali jikalau sanggup shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.”. Inilah klarifikasi Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan.
Namun apabila pergi ke masjid tidak menjadikan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid sanggup mampu faedah lain selain shalat menyerupai sanggup mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah.
Pertama, menggunakan hijab dengan tepat ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah biar perempuan menggunakan jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini menurut sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya perempuan ke masjid, jikalau tidak menjadikan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan komplemen yang sanggup menjadikan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang menggunakan harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- menyampaikan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pada para wanita,
إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah menggunakan harum-haruman.” (HR. Muslim)
Keempat, jangan hingga terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara laki-laki dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya yakni hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para perempuan pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa ketika sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan biar perempuan terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)




