Kabar Hangat Peringatan! Masih Mau Sembunyi – Sembunyi Makan Dan Minum Ketika Puasa? Baca Ini!
Motivation - Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “ shaum ”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbic...
https://dailytimemedia.blogspot.com/2019/10/kabar-hangat-peringatan-masih-mau.html
Motivation - Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara (bicara kotor), nikah (hubungan suami istri) dan nafsu lainnya yang sanggup membatalkan puasa. Sebagaimana makna ini sanggup kita lihat pada firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya saya telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka saya tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melaksanakan safar/ perjalanan jauh). Yang menawarkan bahwa puasa Ramadhan yaitu wajib yaitu dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan akad para ulama (ijma’ ulama).
Di antara dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau supaya kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
“Karena itu, barangsiapa di antara kau hadir (di negeri kawasan tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad yaitu utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Hal ini sanggup dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini tiba menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada ia shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan saya mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melaksanakan puasa sunnah (maka lakukanlah).”
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara niscaya sudah diketahui wajibnya sebab ia belahan dari rukun Islam. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jikalau mengingkari wajibnya hal ini.
Pada zaman ini kita sering melihat sebagian di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban puasa yang agung ini. Bahkan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, ada yang mengaku muslim, namun tidak melaksanakan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa. Padahal mereka yaitu orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka yaitu orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di kawasan tidur sebab sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapat halangan haidh atau nifas. Mereka semua yaitu orang yang bisa untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah dongeng dari sobat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.
Abu Umamah menuturkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Ketika saya tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki, kemudian keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya saya tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka saya pun menaikinya sehingga dikala saya hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada bunyi yang sangat keras. Lalu saya bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu yaitu bunyi jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah saya berjalan-jalan dan saya sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, lisan mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka yaitu orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa semenjak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya sebab puasa Ramadhan yaitu puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun menyampaikan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya.
Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan sebab sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih buruk dari dosa berzina, lebih buruk dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang ibarat ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”
Adapun hadits,
“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula sebab sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jikalau dia memang bisa melakukannya”; yaitu hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh dominan ulama.
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا
“Sesungguhnya saya telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka saya tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus.
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melaksanakan safar/ perjalanan jauh). Yang menawarkan bahwa puasa Ramadhan yaitu wajib yaitu dalil Al Qur’an, As Sunnah bahkan akad para ulama (ijma’ ulama).
Di antara dalil dari Al Qur’an yaitu firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau supaya kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183)
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kau hadir (di negeri kawasan tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)
Dalil dari As Sunnah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad yaitu utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
Hal ini sanggup dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini tiba menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada ia shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan saya mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melaksanakan puasa sunnah (maka lakukanlah).”
Wajibnya puasa ini juga sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu secara niscaya sudah diketahui wajibnya sebab ia belahan dari rukun Islam. Sehingga seseorang bisa jadi kafir jikalau mengingkari wajibnya hal ini.
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah dongeng dari sobat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu.
Abu Umamah menuturkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بينا أنا نائم إذ أتاني رجلان ، فأخذا بضبعي، فأتيا بي جبلا وعرا ، فقالا : اصعد ، فقلت : إني لا أطيقه ، فقالا : إنا سنسهله لك ، فصعدت حتى إذا كنت في سواء الجبل إذا بأصوات شديدة ، قلت : ما هذه الأصوات ؟ قالوا : هذا عواء أهل النار ، ثم انطلق بي ، فإذا أنا بقوم معلقين بعراقيبهم ، مشققة أشداقهم ، تسيل أشداقهم دما قال : قلت : من هؤلاء ؟ قال : هؤلاء الذين يفطرون قبل تحلة صومهم
”Ketika saya tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki, kemudian keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya saya tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka saya pun menaikinya sehingga dikala saya hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada bunyi yang sangat keras. Lalu saya bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu yaitu bunyi jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah saya berjalan-jalan dan saya sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, lisan mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka yaitu orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.”
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadits ini, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa semenjak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali. Renungkanlah hal ini, wahai saudaraku!
Perlu diketahui pula bahwa meninggalkan puasa Ramadhan termasuk dosa yang amat berbahaya sebab puasa Ramadhan yaitu puasa wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Para ulama pun menyampaikan bahwa dosa meninggalkan salah satu rukun Islam lebih besar dari dosa besar lainnya.
Adz Dzahabi sampai-sampai mengatakan, “Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan, bukan sebab sakit (atau udzur lainnya, -pen), maka dosa yang dilakukan lebih buruk dari dosa berzina, lebih buruk dari dosa menegak minuman keras, bahkan orang ibarat ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan.”
Adapun hadits,
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka di siang hari bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula sebab sakit, maka perbuatan semacam ini tidak bisa digantikan dengan puasa setahun penuh jikalau dia memang bisa melakukannya”; yaitu hadits yang dho’if sebagaimana disebutkan oleh dominan ulama.

