Kabar Hangat Puasa Setengah Hari, Melatih Anak Puasa Semenjak Usia Dini
Motivation - Pernah mendengar Puasa Setengah Hari? Yah kalau anda belum pernah mendengarnya, maka mungkin puasa ini cuma ada di Indonesia....
https://dailytimemedia.blogspot.com/2019/10/kabar-hangat-puasa-setengah-hari.html
Motivation - Pernah mendengar Puasa Setengah Hari? Yah kalau anda belum pernah mendengarnya, maka mungkin puasa ini cuma ada di Indonesia. Puasa ini hampir sama dengan puasa menyerupai biasanya, namun waktu berbukanya ada dua, yakni ketika dhuhur dan menahan lagi setelah dhuhur sampai berbuka kembali diwaktu magrib.
Puasa setengah hari hanya dilakukan bagi anak berusia 4 - 7 Tahun. Puasa ini sendiri bertujuan untuk melatih anak semenjak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan gampang menjalankan ibadah puasa full.
Puasa setengah hari hanya dilakukan bagi anak berusia 4 - 7 Tahun. Puasa ini sendiri bertujuan untuk melatih anak semenjak dini, maka kelak ketika sudah baligh, ia akan gampang menjalankan ibadah puasa full.
Dalam masalah shalat, Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,
مُرُوا الصَّبِىَّ بِالصَّلاَةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا
“Perintahkan anak ketika ia sudah menginjak usia tujuh tahun untuk shalat. Jika ia sudah menginjak usia sepuluh tahun, maka pukullah ia (jika enggan shalat).” (HR. Abu Daud no. 494. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini hasan shahih)
Mengenai perintah bagi anak untuk berpuasa dijelaskan dalam riwayat berikut.
‘Umar radhiyallahu anhu berkata kepada seseorang yang mabuk-mabukkan di bulan Ramadhan, “Celaka engkau, perhatikanlah puasa bawah umur kita.” Lantas dia memukulnya sebab ia dalam keadaan mabuk. (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya)
Imam Al Bukhari membawakan pula dalam kitab Shahihnya Bab “Puasanya anak kecil”. Lantas dia membawakan hadits dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz. Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor, lantas dia berkata,
مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ
“Barangsiapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia menyempurnakan sisa hari ini dengan berpuasa. Barangsiapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa.” Ar Rubayyi’ berkata, “Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak bawah umur kami untuk berpuasa. Kami mengembangkan pada mereka mainan dari bulu. Jika ketika puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa sampai waktu berbuka.” (HR. Bukhari no. 1960). Hadits ini menunjukkan bahwa hendaklah bawah umur dididik puasa semenjak mereka kuat. Jika mereka ‘merengek’ ingin berbuka padahal belum waktunya, maka hiburlah mereka dengan mainan sehingga mereka terbuai. Akhirnya mereka nantinya bisa menjalankan puasa sampai waktu Maghrib.
Ibnu Battol rahimahullah berkata, “Para ulama setuju bahwa ibadah dan banyak sekali kewajiban tidaklah wajib kecuali kalau seseorang sudah baligh. Namun lebih banyak didominasi ulama menganjurkan biar anak dilatih berpuasa dan melaksanakan ibadah supaya nantinya mereka tidak meninggalkannya, dan terbiasa serta gampang melakukannya ketika sudah wajib nantinya.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)
Ibnul Mundzir rahimahullah sebagaimana dinukil oleh Ibnu Battol menyatakan, “Para ulama berselisih pendapat kapan waktu anak diperintahkan untuk berpuasa.
Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, ‘Auroh, ‘Atho’, Az Zuhri, Qotadah dan Imam Asy Syafi’i menyatakan bahwa anak diperintahkan puasa ketika telah mampu.
Al Awza’i menyatakan bahwa kalau jika anak telah bisa berpuasa tiga hari berturut-turut dan tidak lemas, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa.
Ishaq berkata bahwa kalau anak telah menginjak usia 12 tahun, maka ia sudah dibebani menjalankan ibadah puasa biar terbiasa.
Ibnu Al Majusyun berkata, "Jika anak telah bisa puasa, maka ia telah wajib puasa. Jika ia tidak puasa tanpa udzur dan bukan sebab sakit, maka ia tetap wajib mengganti (mengqodho’) puasanya."
Sedangkan Asy-hab berkata, “Disunnahkan bagi bawah umur untuk berpuasa ketika ia telah mampu.” (Syarh Al Bukhari, 7/125, Asy Syamilah)
Bagusnya ialah ketika telah mampu, anak hendaklah sudah diperintahkan untuk berpuasa. Ketika ia sudah baligh dengan tanda telah haidh bagi wanita, tumbuh bulu kemaluan atau telah mimpi basah, maka ia sudah wajib untuk berpuasa.
Semoga Allah menganugerahkan pada kita bawah umur yang sholeh yang ulet untuk beribadah dan berakhlak mulia.
Wallahu waliyyut taufiq.
