Kabar Hangat Bagaimana Kalau Kita Mimpi Berair Ketika Berpuasa?
Motivation - Mungkin kejadian ini hampir dialami oleh setiap laki - laki muslim yang berpuasa ketika berada di bulan Ramadhan, Nah bagaiman...
https://dailytimemedia.blogspot.com/2019/10/kabar-hangat-bagaimana-kalau-kita-mimpi.html
Motivation - Mungkin kejadian ini hampir dialami oleh setiap laki - laki muslim yang berpuasa ketika berada di bulan Ramadhan, Nah bagaimanakah atau apakah langkah yang kita lakukan? apakah kita menghentikan puasa atau tetap melanjutkan puasa kita?
Nah, ini sesuai dengan pertanyaan seseorang yang pernah di usikan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Jika orang yang berpuasa mimpi lembap di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi lembap tidak membatalkan puasa alasannya yakni mimpi lembap dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jikalau ia melihat yang lembap yakni air mani. Jika ia mimpi lembap sehabis shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub hingga waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa."
Begitu pula jikalau ia bekerjasama intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali sehabis masuk Shubuh, maka menyerupai itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub alasannya yakni sehabis bekerjasama intim dengan istrinya. Kemudian dia mandi junub dan masih tetap berpuasa.
Begitu pula perempuan haidh dan nifas, jikalau mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan sehabis masuk Shubuh, maka menyerupai itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun dilarang bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari biar mereka sanggup mengerjakan shalat sempurna pada waktunya.
Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia sanggup melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk perempuan haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia sanggup melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jikalau perempuan haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka sanggup melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.
Adapula Hadits yang mengambarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub yakni sebagai berikut.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub alasannya yakni bersetubuh dengan istrinya, kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan alasannya yakni mimpi basah, kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Pelajaran yang sanggup diambil dari fatwa di atas:
Nah, ini sesuai dengan pertanyaan seseorang yang pernah di usikan pada Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah, “Jika orang yang berpuasa mimpi lembap di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Mimpi lembap tidak membatalkan puasa alasannya yakni mimpi lembap dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jikalau ia melihat yang lembap yakni air mani. Jika ia mimpi lembap sehabis shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub hingga waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa."
Begitu pula jikalau ia bekerjasama intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali sehabis masuk Shubuh, maka menyerupai itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub alasannya yakni sehabis bekerjasama intim dengan istrinya. Kemudian dia mandi junub dan masih tetap berpuasa.
Begitu pula perempuan haidh dan nifas, jikalau mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan sehabis masuk Shubuh, maka menyerupai itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun dilarang bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari biar mereka sanggup mengerjakan shalat sempurna pada waktunya.
Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia sanggup melaksanakan shalat secara berjama’ah. Sedangkan untuk perempuan haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya’, pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia sanggup melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula jikalau perempuan haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka sanggup melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari.
Adapula Hadits yang mengambarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub yakni sebagai berikut.
Dari ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, mereka berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub alasannya yakni bersetubuh dengan istrinya, kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan alasannya yakni mimpi basah, kemudian dia shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Pelajaran yang sanggup diambil dari fatwa di atas:
- Mimpi lembap tidak membatalkan puasa alasannya yakni bukan pilihan seseorang untuk mimpi basah.
- Jika mimpi basahnya sehabis waktu Shubuh, maka orang yang junub boleh menunda mandi wajibnya hingga waktu Zhuhur.
- Jika junub alasannya yakni mimpi lembap atau hubungan intim dengan istri di malam hari, maka bagi laki-laki yang wajib menunaikan shalat berjama’ah diharuskan segera mandi wajib sebelum pelaksanaan shalat Shubuh biar ia sanggup menunaikan shalat Shubuh secara berjama’ah di masjid.
- Jika perempuan suci di malam hari dan sehabis berakhir waktu shalat isya’ (setelah pertengahan malam), maka ia boleh menunda mandi wajib hingga waktu Shubuh asalkan sebelum matahari terbit supaya ia sanggup melaksanakn shalat Shubuh sempurna waktu.
- Jika perempuan haidh dan nifas suci di waktu Isya’ (sampai pertengahan malam), maka ia diharuskan segera mandi, kemudian ia mengerjakan shalat Maghrib dan Isya’ sekaligus. Demikian fatwa sebagian sahabat. Begitu pula jikalau perempuan haidh dan nifas suci di waktu Ashar, maka ia diharuskan segera mandi, kemudian ia mengerjakan shalat Zhuhur dan Ashar sekaligus.
- Jika orang yang junub, perempuan haidh dan nifas masuk waktu Shubuh dalam keadaan belum mandi wajib, maka mereka tetap sah melaksanakan puasa.
Mengenai permasalah perempuan haidh dan nifas yang suci di waktu shalat kedua, menyerupai waktu Ashar dan Isya’ lantas ia diwajibkan mengerjakan dua shalat sekaligus (Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’), insya Allah ada goresan pena tersendiri mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan.
