Apa Pengertian Malpraktik Medis
https://dailytimemedia.blogspot.com/2019/09/apa-pengertian-malpraktik-medis.html
Pengertian Malpraktik Medis - Malpraktik merupakan istilah yangberasal dari kata “mal” yang mengandung arti salah dan kata “praktik” bermakna pelaksanaan, tindakan, amalan atau mempraktikkan teori sehingga makna harfiahnya ialah pelaksanaan yang salah.
Malpraktik Medis ialah suatu tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan Standar Operating Procedure(SOP), Kode Etik Profesi serta Undang-Undang yang berlaku baik disengaja maupun akhir kealpaan yang mengakibatkan kerugiandan simpulan hidup terhadap orang lain.
Pemahaman malpraktik medis mengandung beberapa indikator sebagai berikut :
a. Adanya wujud perbuatan (aktif maupun pasif) tertentu dalam praktik kedokteran.
b. Yang dilakukan oleh dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya.
c. Dilakukan terhadap pasiennya.
d. Dengan sengaja maupun kealpaannya.
e. Yang bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran atau melanggar aturan atau dilakukan tanpa wewenang baik disebabkan tanpa informed consent, tanpa Surat Tanda Registrasi (STR), tanpa Surat Ijin Praktik (SIP) dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan sebagainya.
f. Yang menimbulkan akhir kerugian (causaliteit)bagi kesehatan fisik maupun mental atau nyawa pasien.
Dalam tindakan malpraktik medik sanggup disebabkan oleh empat hal yaitu :
a. Adanya korelasi antara dokter dan pasien.
b. Adanya standar kehati-hatian dan pelanggarannya.
c. Adanya kerugian pada pasien.
d. Adanya korelasi kausal antara pelanggaran, kehati-hatian dan kerugian yang diderita.
Pelayanan kesehatan intinya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan penyakit termasuk di dalam pelayanan medik yang dilaksanakan atas dasar korelasi individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan. Dalam korelasi antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik, artinya masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban.
Hubungan dalam transaksi terapeutikini hendaknya dilakukan dalam suasana saling percaya. Oleh lantaran itu, dalam rangka saling menjaga kepercayaan, dokter harus berupaya maksimal untuk kesembuhan pasien dan pasienpun harus menawarkan keterangan yang terang wacana penyakitnya kepada dokter yang berupaya melaksanakan terapi atas dirinya serta mematuhi perintah dokter yang perlu dilakukan untuk mencapai kesembuhan yang diharapkan.
Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan cita-cita masing-masing pihak. Tidak jarang pula pihak pasien menuntut dokter lantaran tidak sanggup menyembuhkan penyakit yang diderita pasien, walaupun dokter telah berusaha sekuat tenaga, pengalaman dan pengetahuan.
Oleh lantaran itu, semoga dokter terhindar dari tindakan medik yang sanggup membahayakan pasien, maka perlu kiranya dokter melaksanakan suatu tindakan medik dengan cara:
a. Bertindak dengan hati-hati dan teliti.
b. Berdasarkan indikasi medik.
c. Tindakan yang dilakukan menurut standar profesi medik.
d. Adanya persetujuan pasien “informed consent”.
Malpraktik tersebut sanggup dibedakan ke dalam beberapa kategori bidang tata hukum, contohnya bidang aturan pidana, aturan perdata dan mungkin juga bidang aturan administrasi. Malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter, mengakibatkan terjadinya tanggungjawab dalam hukum.
Untuk menghindari ketidakpuasan pasien, dokter seyogyanya menawarkan klarifikasi “informed consent” yang selengkap-lengkapnya wacana penyakit pasien dan kemungkinan-kemungkinan resikoyang terjadi yang akan dialami pasien selama mekanisme pengobatan berlangsung.
Keluhan-keluhan yang sering disampaikan masyarakat sebagai bentuk-bentuk meningkatnya tuntutan malpraktik, antara lain adalah:
a. Perubahan korelasi dokter dengan pasien
b. Makin meningkatnya kesadaran aturan masyarakat
c. Tuntutan pelayanan kesehatan yang makin luas dan beragam, terutama yang bekerjasama dengan teknologi canggih yang memasuki bidang terapeutik maupun diagnostik
d. Perubahan sosial budaya, pandangan hidup dan cara berpikir
e. Dampak globalisasi
Seiring dengan peningkatan kesadaran aturan masyarakat yang makin menyadari haknya, tuntutan malpraktik ini semakin tidak absurd lagi didengar. Tingkat kesadaran masyarakat bertambah tinggi sehingga bersikap lebih kritis terhadap pelayanan yang diberikan dokter. Bahkan kritikan masyarakat terhadap profesi kedokterandi Indonesia akhir-akhir ini makin sering muncul diberbagai media, baik media cetak maupun media elektronik.
Malpraktik Medis ialah suatu tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan Standar Operating Procedure(SOP), Kode Etik Profesi serta Undang-Undang yang berlaku baik disengaja maupun akhir kealpaan yang mengakibatkan kerugiandan simpulan hidup terhadap orang lain.
![]() |
| Pengertian Malpraktik |
a. Adanya wujud perbuatan (aktif maupun pasif) tertentu dalam praktik kedokteran.
b. Yang dilakukan oleh dokter atau orang yang ada di bawah perintahnya.
c. Dilakukan terhadap pasiennya.
d. Dengan sengaja maupun kealpaannya.
e. Yang bertentangan dengan standar profesi, standar prosedur, prinsip-prinsip profesional kedokteran atau melanggar aturan atau dilakukan tanpa wewenang baik disebabkan tanpa informed consent, tanpa Surat Tanda Registrasi (STR), tanpa Surat Ijin Praktik (SIP) dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien dan sebagainya.
f. Yang menimbulkan akhir kerugian (causaliteit)bagi kesehatan fisik maupun mental atau nyawa pasien.
Dalam tindakan malpraktik medik sanggup disebabkan oleh empat hal yaitu :
a. Adanya korelasi antara dokter dan pasien.
b. Adanya standar kehati-hatian dan pelanggarannya.
c. Adanya kerugian pada pasien.
d. Adanya korelasi kausal antara pelanggaran, kehati-hatian dan kerugian yang diderita.
Pelayanan kesehatan intinya bertujuan untuk melaksanakan pencegahan dan pengobatan penyakit termasuk di dalam pelayanan medik yang dilaksanakan atas dasar korelasi individual antara dokter dengan pasien yang membutuhkan kesembuhan. Dalam korelasi antara dokter dan pasien tersebut terjadi transaksi terapeutik, artinya masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban.
Hubungan dalam transaksi terapeutikini hendaknya dilakukan dalam suasana saling percaya. Oleh lantaran itu, dalam rangka saling menjaga kepercayaan, dokter harus berupaya maksimal untuk kesembuhan pasien dan pasienpun harus menawarkan keterangan yang terang wacana penyakitnya kepada dokter yang berupaya melaksanakan terapi atas dirinya serta mematuhi perintah dokter yang perlu dilakukan untuk mencapai kesembuhan yang diharapkan.
Namun adakalanya hasil yang dicapai tidak sesuai dengan cita-cita masing-masing pihak. Tidak jarang pula pihak pasien menuntut dokter lantaran tidak sanggup menyembuhkan penyakit yang diderita pasien, walaupun dokter telah berusaha sekuat tenaga, pengalaman dan pengetahuan.
Oleh lantaran itu, semoga dokter terhindar dari tindakan medik yang sanggup membahayakan pasien, maka perlu kiranya dokter melaksanakan suatu tindakan medik dengan cara:
a. Bertindak dengan hati-hati dan teliti.
b. Berdasarkan indikasi medik.
c. Tindakan yang dilakukan menurut standar profesi medik.
d. Adanya persetujuan pasien “informed consent”.
Malpraktik tersebut sanggup dibedakan ke dalam beberapa kategori bidang tata hukum, contohnya bidang aturan pidana, aturan perdata dan mungkin juga bidang aturan administrasi. Malpraktik yang dilakukan oleh seorang dokter, mengakibatkan terjadinya tanggungjawab dalam hukum.
Untuk menghindari ketidakpuasan pasien, dokter seyogyanya menawarkan klarifikasi “informed consent” yang selengkap-lengkapnya wacana penyakit pasien dan kemungkinan-kemungkinan resikoyang terjadi yang akan dialami pasien selama mekanisme pengobatan berlangsung.
Keluhan-keluhan yang sering disampaikan masyarakat sebagai bentuk-bentuk meningkatnya tuntutan malpraktik, antara lain adalah:
a. Perubahan korelasi dokter dengan pasien
b. Makin meningkatnya kesadaran aturan masyarakat
c. Tuntutan pelayanan kesehatan yang makin luas dan beragam, terutama yang bekerjasama dengan teknologi canggih yang memasuki bidang terapeutik maupun diagnostik
d. Perubahan sosial budaya, pandangan hidup dan cara berpikir
e. Dampak globalisasi
Seiring dengan peningkatan kesadaran aturan masyarakat yang makin menyadari haknya, tuntutan malpraktik ini semakin tidak absurd lagi didengar. Tingkat kesadaran masyarakat bertambah tinggi sehingga bersikap lebih kritis terhadap pelayanan yang diberikan dokter. Bahkan kritikan masyarakat terhadap profesi kedokterandi Indonesia akhir-akhir ini makin sering muncul diberbagai media, baik media cetak maupun media elektronik.
