Apa Pengertian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Fungsinya

Pengertian Badan Pengawas Obat dan Makanan - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM ialah sebuah institusi pemerintah di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan masakan di Indonesia yang terletak di Jakarta. Tugas dan kewenangan BPOM RIlebih luas daripada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, alasannya ialah ruang lingkupnya melaksanakan pengawasan obat dan masakan di seluruh Indonesia. BBPOM Semarang ruang lingkupnya hanya meliputi wilayah di Jawa Tengah.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mempunyai kiprah yaitu Melaksanakan kiprah Pemerintahan di bidang pengawasan obat dan masakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mempunyai fungsi, antara lain:

1.  Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
2.  Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.
3.  Koordinasi aktivitas fungsional dalam melaksanakan kiprah BPOM.
4.  Pemantauan, proteksi bimbingan dan training terhadap aktivitas instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan.
Badan POM RI

Menjalankan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mempunyai kewenangan, antara lain:

1.  Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2.  Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3.  Penetapan sistem info di bidangnya;
4.  Penetapan persyaratan penggunaan materi perhiasan (zat aditif) tertentu untuk masakan dan penetapan ajaran pengawasan peredaran obat dan makanan;
5.  Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi;
6.  Penetapan ajaran penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.

BPOM dalam memperlihatkan ijin edar produk air minum yang di produksi oleh setiap perusahaan, juga harus memperhatikan kriteria perusahaan atau pabrik yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan tersebut.

Kriteria perusahaan yang sanggup memproduksi Air Minum Dalam Kemasan, antara lain:

1.  Syarat Minimal perusahaan harus mempunyai Laboratorium;
2.  Bangunan, peralatan dan tata cara produksi yang baik sesuai dengan syarat SNI;
3.  Bahan produksi harus sesuai SNI;
4.  Harus beregistrasi MD (khusus produk dalam negeri dan AMDK);
5.  Memiliki SDM yang profesional.

Related

Edukasi 3139194334535783139
Loading...

Hot in week

Recent

Comments

item